Menyambut Lebaran: SAMSAT Ditlantas Polda Metro Jaya Libur

14092009039

Mobil Pelayanan Perpanjang SIM Metro Depok

18 September 2009. SL.com dapat info dari website Direktorat Lalu Lintas POLRI www.lantas.polri.go.id bahwa mulai hari Jumat (18/09) kantor pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap atau yang lebih dikenal dengan sebutan Samsat tidak melakukan pelayanan, dikarenakan mengikuti “cuti bersama” Hari raya Idul Fitri 1430 H.

Kantor samsat Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pelayanan kembali pada kamis, 24 September 2009.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari AKBP.Teddy Minahasa SH. SIK Selaku Kasubdit Regiden Dit Lantas Polda Metro Jaya, Kantor samsat tidak melakukan pelayanan dari tanggal 18-23 September 2009.

Teddy menuturkan, Bagi wajib pajak yang jatuh temponya pada hari cuti bersama (18-23 September 2009), tidak akan dikenai denda dan pembayaran bisa dilakukan esok harinya. Namun, bagi wajib pajak yang jatuh temponya tidak bertepatan dengan hari libur tersebut, bisa melakukan pembayaran seperti biasanya. Penetapan libur kantor Samsat berlaku di Samsat Polda Metro Jaya.

SIM A dan SIM C yang dimiliki SL.com kebetulan akan berakhir atau jatuh tempo pas di hari libur lebaran tersebut, namun demikian perpanjangan SIM tersebut sudah diurus sejak Senin (14/9) yang lalu. Sebagai warga negara yang baik, lebih baik mengurus perpanjangan SIM sebelum jatuh tempo, agar segala sesuatunya jadi aman dan nyaman. Liburan lebaran bersama keluarga, silahturahmi menuju keluarga yang merayakan Lebaran menjadi aman dan tidak perlu lagi mikirin soal SIM yang memang sudah diperpanjang sebelum jatuh tempo.

Dibawah ini adalah cuplikan foto-foto SL.com saat mengurus perpanjangan SIM di wilayah kepolisian Metro Depok. Kebetulan hari itu cukup ramai dan tampaknya masyarakat sudah mengatisipasi liburan lebaran sehingga pengurusan perpanjangan SIM melalui mobil keliling perpanjang SIM Metro Depok cukup ramai dikunjungi. Hitungan waktu SL.com mulai dari parkir hingga keluar dari parkiran membutuhkan waktu 60 menit. Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C masing-masing dikenakan 100 ribu rupiah.

14092009040

14092009042

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Subscribe / Share

SL.com tagged this post with: Read 1951 articles by

7 Comments

  1. Lebaran Idul Fitri sebentar lagi tiba :)

  2. yuventius says:

    urus stnk pindah alamat/pajak.motor,gmn prosesnya bos

  3. Laksito says:

    Selamat pagi, Pa Stephen!

    Happy Sunday morning!

    Saya d Harjamukti, Pa Stephen.

  4. @ Laksito,
    Betul bro. Btw, anda Cimanggis mana nih? Sukatani, Harjamukti, Sukamaju, Jatitjajar? Kebetulan saya masuk anggota RAPI Wilayah Depok > http://stephenlangitan.com/2009/02/21/maju-bersama-rapi-wilayah-24-kota-depok/

  5. Laksito says:

    Lh0h, Pa Stephen warga Depok, th0h???

    Saya warga Cimanggis, Pa Stephen.

  6. Mr_lOng'S says:

    Pertamax nich gan..
    He.He.He

    oya bro SL.com saya mau tanya nich, mohon pencerahaan ny,!!

    SIM C saya kn hilang n saya brniat utk membuat ny lg yg jdi pertanyaan saya. utk mengurusi sim yg hilang itu perlu mengikuti proses pembuatan sim seperti baru ato tdk..

    Truz biaya ny brp,?!

    Oya saya msh ada foto copyan sim ny..

  7. Kalo SIM hilang, harus segera dilaporkan dan dibuat surat keterangan dari kantor kepolisian terdekat, mungkin dengan surat keterangan ini dan didukung fotokopi SIM-nya, bisa jadi perpanjangan bisa diurus melalui mobil keliling SIM. Kalau tidak bisa, ya terpaksa bro harus ngurus SIM baru lagi, biayanya mungkin sekitar 250 ribuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Advertisement Medium

Advertisement General

Archives