
Buku Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Klik gambar untuk baca isinya.
14 Januari 2010. Hari ini saya mendapat message inbox Facebook dari RSA (Road Safety Association) yaitu sebuah lembaga nir-laba yang kosisten meng-kampanyekan soal Safety Riding. Adapun isi dari message inbox FB tersebut adalah mengenai Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pesan dari RSA tersebut telah mengingatkan saya untuk melakukan sosialisasi UU No. 22/2009 secara luas kepada seluruh masyarakat Indonesia, lebih khusus kepada para pengguna jalan raya. Hal ini tidak lain agar kita dapat lebih memahami maksud dan isi dari UU No. 22/2009.
Sebelum diteruskan kepada pihak-pihak lain, entah itu akan ditujukan kepada klub, dan komunitas ataupun pihak-pihak lainnya, maka sebaiknya isi UU No. 22 Tahun 2009 dibaca dan dipelajari dulu oleh kita sendiri. Yang lebih penting adalah, kita sudah mengerti dan memahami setiap peraturan yang telah dicanangkan, karena hal ini akan berkaitan didalam aspek kehidupan kita sehari-hari, apalagi disaat kita menggunakan fasilitas jalan raya atau jalan umum.
Saya percaya, kita selaku pembaca blog ini akan mengerti banyak perihal UU No. 22 Tahun 2009, maka selanjutnya kita pun sebagai warga negara Indonesia akan makin cepat memahami keberadaannya, dan bisa mentaati semua isi dan peraturan yang ada dengan penuh disiplin.

saya kira perlu adanya sosialisasi aktif dari pihak polri mengenai hal ini, sebagai contoh di kota Jogjakarta saya jarang sekali melihat sosialisasi yang aktif dari petugas polri.
selain itu tidak berimbangnya sosialisasi antara aturan terbaru dengan prosedur atau tata cara tilang akan menjadi celah masalah baru.
begitu pula dengan sosialisasi mengenai tabel denda pelanggaran, pernahkah anda mendapatkan informasi mengenai berapa besarnya nominal denda tilang???
jadi intinya, semua harus disosialisasikan secara menyeluruh, UU terbaru, prosedur penindakan, dan besaran denda. itu merupakan satu paket yang tidak bisa terpisahkan.
Saya seorang mhasiswa,,.
Apa saja yang perlu diperhatikan disaat menggunakan jalan raya…?
Dikota saya,banyak yang kecelakaan,hampir setiap bulan,dalam hal ini apa
yang seharusnya dilakukan agar kecelakaan itu berkurang,.
Demikian,.
[...] sangsinya jika tidak menggunakan helm berlabel SNI? Untuk menjawab ini harus merujuk UULAJ No. 22 Tahun 2009 karena UU inilah yang menjadi dasar hukumnya. Perhatikan dasar hukum helm SNI melalui pasal 57 ayat [...]
[...] Lagian ada info penting nih, bahwa mulai tanggal 1 April 2010 pemerintah RI akan memberlakukan UULAJ 22/2009 termasuk soal aturan helm, agar helm cetok tidak dipakai [...]